TAHAPAN PENYUSUNAN RPJM DESA SESUAI PERMENDE 17 TAHUN 2019


PROSES PENYUSUNAN RPJM DESA
(PERSPEKTIF PERMENDESA PDT TRANSMIGRASI NO. 17 TAHUN 2019)

No.

Tahapan

Bahan/Materi/Agenda

Proses

 Hasil


Tindak Lanjut/Fungsi

Dokumen

Ket.
1
2
3
4
5
6
7
8
1.
Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa untuk Penyusunan RPJM Desa.
BPD menyelenggarakan Mudes difasilitasi Pemdes dengan agenda :
a.    Penyampaian Visi Misi Perbekel  terpilih yang telah dilantik sebagaimana Visi Misi ketika maju menjadi Calon Perbekel.
b.    Pandangan pokok-pokok pikiran BPD.
c.    Aspirasi dari unsur masyarakat peserta Musdes.
Musdes dilaksanakan  sesuai  mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan melibatkan seluruh anggota BPD, Pemerintah Desa dan seluruh komponen/unsur masyarakat Desa serta dilaksanakan secara partisipatif dan demokratis.
a.     Tersusunnya kesepakatan pokok-pokok pikiran, muatan dan penyelarasan Visi Misi Desa.
b.    Perbekel menerima masukan arah dan strategi kebijakan untuk mencapai Visi Misi Desa.
c.    Perbekel menerima masukan personalia yang akan ditetapkan sebagai Tim Penyusun RPJM Desa.
Hasil Musdes sebagai acuan/pedoman Perbekel dalam penyusunan Rancangan RPJM Desa.
-   Berita Acara Musdes
-   Daftar Hadir
-   Foto









2.
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa.
Perbekel membentuk Tim Penyusun RPJM Desa.

a.    Tim Penyusun RPJM Desa terdiri dari Perbekel selaku Pembina, Ketua dipilih oleh Perbekel dengan mempertimbangkan kemampuan dan sekretaris ditunjuk oleh Ketua.
b.    Anggota Tim berasal dari Perangkat Desa, KPMD dan unsur masyarakat Desa.
c.    Tim berjumlah ganjil, paling sedikit 7 (tujuh) orang dengan mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan gender.
d.    Ditetapkan dengan SK Perbekel.
Terbentuknya Tim Penyusun RPJM Desa, yang bertugas :
a.    Membantu Perbekel dama Penyusunan RPJM Desa.
b.    Memfasilitasi kegiatan pengkajian keadaan Desa.
c.    Menyusun laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
d.    Menyiapkan rancangan RPJM Desa.
e.    Memfasilitasi Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RPJM Desa.
a.    Pembekalan/penguatan kapasitas  Tim Penyusun RPJM Desa.
b.    Penyusunan Rencana Kerja/Time Schedulle Tim Penyusun RPJM Desa.
-   Daftar Hadir
-   SK Perbekel
-   RKTL Tim Penyusun RPJM Desa
-   Foto


1
2
3
4
5
6
7
8
3.
Penyelarasan Arah Kebijakan Desa
Tim Penyusun RPJM Desa melaksanakan penyelarasan arah kebijakan Desa, dengan rujukan antara lain :
a.    RPJMD
b.    Renstra SKPD
c.    RUTR Daerah
d.    RDTR Daerah

a.     Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa terhadap arah kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
b.     Dilaksanakan melalui kegiatan pencermatan terhadap dokumen pembangunan Daerah dan Nasional.
a.     Matrik penyelarasan kebijakan pembangunan Daerah dengan pembangunan Desa.
b.     Format Data Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah yang akan masuk ke Desa.
a.  Digunakan sebagai pedoman pengkajian keadaan Desa.
b.  Sebagai lampiran dari hasil pengkajian keadaan Desa.
-   Matrik Penyelarasan
-   Data Kegiatan masuk ke Desa
-   Daftar Hadir Tim
-   Foto









4.
Pengkajian Keadaan Desa.
Tim Penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa, yang meliputi :
a.   Pemetaan Aset dan Potensi Aset Desa.
b.  Perencanaan pengembangan, pemeliharaan, pelestarian aset dan potensi Aset Desa.
c.   Pemutakhiran data informasi pembangunan Desa.
d.  Penggalian gagasan Dusun/Banjar atau kelompok.
Proses pelaksanaan pengkajian keadaan Desa dilaksanakan melalui lokakarya, pengumpulan Data, Musdus, penggalian gagasan pada kelompok masyarakat Desa sebagai berikut :
a.     Melaksanakan inventarisasi aset Desa dalam rangka merumuskan arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa.
b.     Mengumpulkan dan pemutakhiran Data Informasi Desa (Profil Desa, IDM, Data kemiskinan dan data Pendukung lainnya).
c.     Penggalian gagasan Dusun/Banjar dilakukan untuk mengidentifikasi masalah, penyebab, potensi SDA/SDM Desa.
d.     Penggalian gagasan dusun dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat Dusun/Banjar sebagai sumber data dan informasi.
e.     Tim Penyusunan RPJM Desa menjadi fasilitator pelaksanaan Musdus.
a.       Laporan Pemetaan Aset Desa.
b.       Format Data/Informasi Desa.
c.       Laporan Format Penggalian Gagasan Dusun/Banjar (Daftar Inventarisir Masalah, Penyebab, Potensi dan Daftar Gagasan Dusun).
d.       Laporan dengan melampirkan Peta Sosial Desa, Kalender Musim, Bagan Kelembagaan.
a.  Sebagai acuan, bahan, pedoman penyusunan Rancangan RPJM Desa.
b.  Tim Penyusun RPJM Desa menyusun bahan rancangan RPJM Desa melalui lokakarya Desa.
-  Laporan Aset Desa
-  Data / Informasi Desa
-  Format Penggalian Gagasan Musdus
-  Laporan Hasil Pengkajian keadaan Desa.
-  Daftar Hadir
-  Foto

1
2
3
4
5
6
7
8



f.      Pengkajian keadaan Desa dapat menggunakan alat kaji; Peta Sosial Desa, Kalender Musim, Bagan Kelembagaan Desa.





5.
Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Tim Penyusun RPJM Desa menyusun Rancangan RPJM Desa
a.   Lokakarya Desa :
Membahas dan mengkaji hasil rekaputilasi penggalian gagasan.
Diikuti oleh seluruh unsur masyarakat Desa, membahas :
·     Pengelompokan masalah, penyebab dan potensi pada tingkat Desa.
·     Merumuskan alternatif tindakan yang layak.
·     Perangkingan alternatif tindakan yang layak.
·     Penyelarasan visi misi dengan hasil penggalian gagasan.
·     Penyusunan arah kebijakan pembangunan Desa.
·     Penyusunan Prioritas Bidang, Sub. Bidang, Kegiatan (Matrik Skala Desa).
·     Penyusunan arah kebijakan keuangan

Data/Dokumen perencanaan pembangunan pada tingkat Desa berdasarkan hasil kajian keadaan Desa
Sebagai Bahan Penyusunan Rancangan RPJM Desa.
-  Laporan Lokakarya Desa
-  Undangan/
Jadwal
-  Daftar hadir
-  Foto




b.   Penyusunan Draf Rancangan RPJM Desa.
Tim Penyusun RPJM Desa menyusun Rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil Lokakarya Desa.
a.   Draf Konsideran Perdes tentang RPJM Desa.
b.   Narasi Lampiran Perdes tentang RPJM Desa.
a.   Disampaikan kepada Perbekel untuk diperiksa dan apabila ada kekurangan dikembalikan kepada Tim Penyusun untuk diperbaiki.
b.   Sebagai bahan Musrenbang Desa.

-   Laporan Rancangan RPJM Desa
-   Daftar hadir
-   Foto

1
2
3
4
5
6
7
8
6.
Musrenbang Desa Pembahasan RPJM Desa.
Pemerintah Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati Rancangan RPJM Desa.

Pada  Musrenbang Desa dilaksanakan diskusi terarah dan mendapat terhadap Rancangan RPJM Desa, yang meliputi semua subtansi Rancangan RPJM Desa dan  Rencana Kegiatan Desa untuk  jangka waktu 6 (enam) tahun serta perkiraan pembiayan rencana kegiatan pembangunan Desa.

Berita Acara Kesepakatan Rancangan RPJM Desa.
a.   Berita Acara Kesepakatan Rancangan RPJM Desa, dilampiri Dokumen Rancangan RPJM Desa diserahkan oleh Perbekel kepada BPD.
b.   Sebagai dasar BPD menyelenggarakan Musdes Pembahasan dan Menyepakati Rancangan RPJM Desa.

-  Berita Acara Musrenbang Desa.
-  Daftar hadir.
-  Foto.

7.
Musdes Rancangan RPJM Desa.

BPD menyelenggarakan Mudes difasilitasi Pemdes, membahas dan menyepakati Rancangan RPJM Desa diserahkan oleh Perbekel kepada BPD.

a.       Perbekel menyampaikan laporan hasil penyusunan Rancangan RPJM Desa.
b.       BPD menyampaikan pandangan terhadap Rancangan RPJM Desa yang diajukan Perbekel.
c.       Pembahasan dan penyepakatan Rancangan RPJM Desa.

Berita Acara MUSDES Penyepakatan Rancangan  RPJM Desa.
a.   Pedoman Perbekel dalam Finalisasi Penyusunan Rancangan  Perdes tentang RPJM Desa.
b.   Sebagai bahan BPD melaksanakan Musyawarah BPD untuk pembahasan internal BPD terhadap Rancangan Perdes tentang RPJM Desa.

-  Berita Acara Kesepakatan Musdes.
-  Undangan
-  Daftar hadir
-  Foto

8.
Musyawarah BPD.
BPD melaksanakan Musyawarah BPD untuk membahas dan menyekapati Rancangan Perdes tentang RPJM Desa yang diajukan Perbekel.
a.       BPD melaksanakan pencermataan terhadap substansi Rancangan Perdes tentang RPJM Desa.
b.       BPD mengundang Pemdes untuk rapat gabungan pembahasan dan penyepakatan Rancangan Perdes tentang RPJM Desa.
a.   Berita Acara tentang Kesepatan Penetapan Rancangan Perdes menjadi Perdes tentang RPJM Desa.
b.   SK BPD tentang Kesepakatan Penetapan Rancangan Perdes tentang RPJM Desa.
a.   Sebagai dasar Perbekel menetapkan Perdes RPJM Desa.
b.   Perbekel menetapkan Perdes tentang RPJM Desa.
c.   Sekdes mengundangkan Perdes tentang RPJM Desa.
-   Berita Acara Kesepakatan
-   SK BPD Kesepakatan Penetapan Perdes
-   Daftar Hadir
-   Foto









1
2
3
4
5
6
7
8
9.
Sosialisasi Perdes tentang RPJM Desa
Pemerintah Desa dan BPD melaksanakan sosialisasi Perdes tentang RPJM Desa.
Sosialisasi dapat dilaksanakan melalui forum pertemuan-pertemuan di Desa, pertemuan-pertemuan pada Dusun/Banjar Dinas, melalui media yang ada di Desa,  dan atau Sistem Informasi Desa.
Perdes tentang RPJM Desa tersosialisasikan kepada seluruh komponen masyarakat Desa.
Semua pihak ikut terlibat dan berperan serta aktif dalam menyelesaikan Visi Misi dan seluruh program kegiatan pembangunan di Desa.
-   Daftar Hadir
-   Foto




Komentar

Postingan populer dari blog ini

KALENDER KEGIATAN PEMERINTAH DESA TAHUNAN