TAHAPAN PENYUSUNAN RPJM DESA SESUAI PERMENDE 17 TAHUN 2019
PROSES
PENYUSUNAN RPJM DESA
(PERSPEKTIF PERMENDESA PDT TRANSMIGRASI NO. 17 TAHUN 2019)
|
No.
|
Tahapan
|
Bahan/Materi/Agenda
|
Proses
|
Hasil
|
Tindak
Lanjut/Fungsi
|
Dokumen
|
Ket.
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
|
1.
|
Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa untuk Penyusunan
RPJM Desa.
|
BPD menyelenggarakan Mudes difasilitasi Pemdes dengan
agenda :
a.
Penyampaian Visi Misi Perbekel terpilih yang telah dilantik sebagaimana
Visi Misi ketika maju menjadi Calon Perbekel.
b.
Pandangan pokok-pokok pikiran
BPD.
c.
Aspirasi dari unsur
masyarakat peserta Musdes.
|
Musdes dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan
melibatkan seluruh anggota BPD, Pemerintah Desa dan seluruh komponen/unsur
masyarakat Desa serta dilaksanakan secara partisipatif dan demokratis.
|
a. Tersusunnya kesepakatan pokok-pokok pikiran, muatan dan penyelarasan Visi
Misi Desa.
b.
Perbekel menerima masukan arah dan strategi kebijakan untuk
mencapai Visi Misi Desa.
c.
Perbekel menerima masukan personalia yang akan ditetapkan
sebagai Tim Penyusun RPJM Desa.
|
Hasil Musdes sebagai acuan/pedoman Perbekel dalam penyusunan Rancangan RPJM Desa.
|
- Berita
Acara Musdes
- Daftar
Hadir
- Foto
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa.
|
Perbekel membentuk Tim Penyusun RPJM Desa.
|
a. Tim Penyusun RPJM Desa terdiri dari Perbekel
selaku Pembina, Ketua dipilih oleh Perbekel
dengan mempertimbangkan kemampuan dan sekretaris ditunjuk oleh Ketua.
b. Anggota Tim berasal dari Perangkat Desa, KPMD dan unsur masyarakat Desa.
c. Tim berjumlah ganjil, paling sedikit 7 (tujuh) orang dengan
mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan gender.
d. Ditetapkan dengan SK Perbekel.
|
Terbentuknya Tim Penyusun RPJM Desa, yang bertugas :
a.
Membantu Perbekel dama Penyusunan RPJM Desa.
b.
Memfasilitasi kegiatan
pengkajian keadaan Desa.
c.
Menyusun laporan hasil
pengkajian keadaan Desa.
d.
Menyiapkan rancangan RPJM
Desa.
e.
Memfasilitasi Musrenbang Desa
Pembahasan Rancangan RPJM Desa.
|
a.
Pembekalan/penguatan
kapasitas Tim Penyusun RPJM Desa.
b.
Penyusunan Rencana Kerja/Time Schedulle Tim Penyusun RPJM Desa.
|
- Daftar
Hadir
- SK Perbekel
- RKTL Tim Penyusun RPJM Desa
- Foto
|
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
|
3.
|
Penyelarasan Arah Kebijakan Desa
|
Tim Penyusun RPJM Desa melaksanakan penyelarasan arah
kebijakan Desa, dengan rujukan antara lain :
a.
RPJMD
b.
Renstra SKPD
c.
RUTR Daerah
d.
RDTR Daerah
|
a. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa terhadap arah
kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
b. Dilaksanakan melalui kegiatan pencermatan terhadap dokumen pembangunan
Daerah dan Nasional.
|
a. Matrik penyelarasan kebijakan pembangunan Daerah dengan pembangunan Desa.
b. Format
Data Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah yang akan masuk ke Desa.
|
a. Digunakan sebagai pedoman pengkajian keadaan Desa.
b. Sebagai
lampiran dari hasil pengkajian keadaan Desa.
|
- Matrik Penyelarasan
- Data Kegiatan masuk ke Desa
- Daftar
Hadir Tim
- Foto
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Pengkajian Keadaan Desa.
|
Tim Penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan
Desa, yang meliputi :
a.
Pemetaan Aset dan Potensi
Aset Desa.
b.
Perencanaan pengembangan,
pemeliharaan, pelestarian aset dan potensi Aset Desa.
c.
Pemutakhiran data informasi
pembangunan Desa.
d.
Penggalian gagasan Dusun/Banjar
atau kelompok.
|
Proses pelaksanaan pengkajian keadaan Desa dilaksanakan
melalui lokakarya, pengumpulan Data, Musdus, penggalian gagasan pada kelompok
masyarakat Desa sebagai berikut :
a. Melaksanakan inventarisasi aset Desa dalam rangka merumuskan arah
kebijakan perencanaan pembangunan Desa.
b. Mengumpulkan dan pemutakhiran Data Informasi Desa (Profil Desa, IDM, Data
kemiskinan dan data Pendukung lainnya).
c. Penggalian gagasan Dusun/Banjar dilakukan untuk mengidentifikasi masalah,
penyebab, potensi SDA/SDM Desa.
d. Penggalian gagasan dusun dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan
masyarakat Dusun/Banjar sebagai sumber data dan informasi.
e. Tim Penyusunan RPJM Desa menjadi fasilitator pelaksanaan Musdus.
|
a.
Laporan Pemetaan Aset Desa.
b.
Format Data/Informasi Desa.
c.
Laporan Format Penggalian
Gagasan Dusun/Banjar (Daftar Inventarisir Masalah, Penyebab, Potensi dan
Daftar Gagasan Dusun).
d.
Laporan dengan melampirkan
Peta Sosial Desa, Kalender Musim, Bagan Kelembagaan.
|
a. Sebagai acuan, bahan, pedoman penyusunan Rancangan RPJM Desa.
b. Tim Penyusun RPJM Desa menyusun bahan rancangan RPJM Desa melalui lokakarya
Desa.
|
- Laporan Aset Desa
- Data / Informasi Desa
- Format Penggalian Gagasan Musdus
- Laporan Hasil Pengkajian keadaan Desa.
- Daftar
Hadir
- Foto
|
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
|
|
|
|
f. Pengkajian keadaan Desa dapat menggunakan alat kaji; Peta Sosial Desa,
Kalender Musim, Bagan Kelembagaan Desa.
|
|
|
|
|
|
5.
|
Penyusunan Rancangan RPJM Desa
|
Tim Penyusun RPJM Desa menyusun Rancangan RPJM Desa
|
a. Lokakarya
Desa :
Membahas
dan mengkaji hasil rekaputilasi penggalian gagasan.
Diikuti
oleh seluruh unsur masyarakat Desa, membahas :
·
Pengelompokan masalah, penyebab dan
potensi pada tingkat Desa.
·
Merumuskan alternatif
tindakan yang layak.
·
Perangkingan alternatif
tindakan yang layak.
·
Penyelarasan visi misi dengan hasil penggalian gagasan.
·
Penyusunan arah kebijakan pembangunan Desa.
·
Penyusunan Prioritas Bidang,
Sub. Bidang, Kegiatan (Matrik Skala Desa).
·
Penyusunan arah kebijakan keuangan
|
Data/Dokumen perencanaan pembangunan pada tingkat Desa
berdasarkan hasil kajian keadaan Desa
|
Sebagai Bahan Penyusunan Rancangan RPJM Desa.
|
- Laporan Lokakarya Desa
- Undangan/
Jadwal
- Daftar
hadir
- Foto
|
|
|
|
|
|
b. Penyusunan
Draf Rancangan RPJM Desa.
Tim
Penyusun RPJM Desa menyusun Rancangan RPJM Desa
berdasarkan hasil Lokakarya Desa.
|
a.
Draf Konsideran Perdes
tentang RPJM Desa.
b.
Narasi Lampiran Perdes
tentang RPJM Desa.
|
a.
Disampaikan kepada Perbekel untuk diperiksa dan apabila
ada kekurangan dikembalikan kepada Tim Penyusun untuk diperbaiki.
b.
Sebagai bahan Musrenbang
Desa.
|
- Laporan Rancangan RPJM Desa
- Daftar
hadir
- Foto
|
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
|
6.
|
Musrenbang Desa Pembahasan RPJM Desa.
|
Pemerintah Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa untuk
membahas dan menyepakati Rancangan RPJM Desa.
|
Pada Musrenbang
Desa dilaksanakan diskusi terarah dan mendapat terhadap Rancangan RPJM Desa,
yang meliputi semua subtansi Rancangan RPJM Desa dan Rencana Kegiatan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun serta perkiraan
pembiayan rencana kegiatan pembangunan Desa.
|
Berita Acara Kesepakatan Rancangan RPJM Desa.
|
a.
Berita Acara Kesepakatan
Rancangan RPJM Desa, dilampiri Dokumen Rancangan RPJM Desa diserahkan oleh Perbekel kepada BPD.
b.
Sebagai dasar BPD
menyelenggarakan Musdes Pembahasan dan Menyepakati Rancangan RPJM Desa.
|
- Berita Acara Musrenbang Desa.
- Daftar hadir.
- Foto.
|
|
|
7.
|
Musdes Rancangan RPJM Desa.
|
BPD menyelenggarakan Mudes difasilitasi Pemdes,
membahas dan menyepakati Rancangan RPJM Desa diserahkan oleh Perbekel kepada BPD.
|
a. Perbekel menyampaikan laporan hasil penyusunan Rancangan RPJM Desa.
b. BPD menyampaikan pandangan terhadap Rancangan RPJM Desa yang diajukan Perbekel.
c. Pembahasan dan penyepakatan Rancangan RPJM Desa.
|
Berita
Acara MUSDES Penyepakatan Rancangan RPJM Desa.
|
a.
Pedoman Perbekel dalam Finalisasi Penyusunan Rancangan Perdes tentang RPJM
Desa.
b.
Sebagai bahan BPD
melaksanakan Musyawarah BPD untuk pembahasan internal BPD terhadap Rancangan
Perdes tentang RPJM Desa.
|
- Berita Acara Kesepakatan Musdes.
- Undangan
- Daftar
hadir
- Foto
|
|
|
8.
|
Musyawarah BPD.
|
BPD melaksanakan
Musyawarah BPD untuk membahas dan menyekapati Rancangan Perdes tentang RPJM
Desa yang diajukan Perbekel.
|
a. BPD melaksanakan pencermataan terhadap substansi Rancangan Perdes tentang
RPJM Desa.
b. BPD mengundang Pemdes untuk rapat gabungan pembahasan dan penyepakatan
Rancangan Perdes tentang RPJM Desa.
|
a.
Berita Acara tentang Kesepatan Penetapan Rancangan Perdes menjadi Perdes tentang RPJM Desa.
b.
SK BPD tentang Kesepakatan
Penetapan Rancangan Perdes tentang RPJM Desa.
|
a.
Sebagai dasar Perbekel menetapkan Perdes RPJM Desa.
b.
Perbekel menetapkan Perdes tentang RPJM Desa.
c.
Sekdes mengundangkan Perdes
tentang RPJM Desa.
|
- Berita Acara Kesepakatan
- SK BPD Kesepakatan Penetapan Perdes
- Daftar
Hadir
- Foto
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
|
9.
|
Sosialisasi Perdes tentang RPJM Desa
|
Pemerintah Desa dan BPD melaksanakan sosialisasi Perdes
tentang RPJM Desa.
|
Sosialisasi dapat
dilaksanakan melalui forum pertemuan-pertemuan di Desa, pertemuan-pertemuan
pada Dusun/Banjar Dinas, melalui media yang ada di Desa, dan atau Sistem Informasi Desa.
|
Perdes tentang
RPJM Desa tersosialisasikan kepada seluruh komponen masyarakat Desa.
|
Semua pihak ikut terlibat dan berperan serta aktif dalam menyelesaikan
Visi Misi dan seluruh program kegiatan pembangunan di Desa.
|
- Daftar
Hadir
- Foto
|
|
Komentar
Posting Komentar